Berita Viral
GAYA Ketua Kadin Cilegon Salim Tersangka Pemerasan Rp 5 T ke Investor: Senyum Sambil Acungkan Jempol
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim tersenyum sambil acungkan jempol ke wartawan setelah jadi tersangka pemerasan.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim tersenyum sambil acungkan jempol ke wartawan setelah jadi tersangka pemerasan.
Muhammad Salim jadi tersangka pemerasan investor asing. Salim bersama dua tersangka lain memeras Rp 5 triliun ke investor asing.
Salim juga mengerahkan ormas untuk berdemo agar permintaan pekerjaan proyek Rp 5 triliun terwujud.
Ketiga orang yang ditetapkan tersang yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Mereka diduga melakukan 'pemalakan' terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan alasan ketiga pengusaha lokal di Kota Cilegon tersebut ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.
"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," kata Dian kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).
Dian menjelaskan, Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025," katanya.
Kemudian peran Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Cengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda. Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkapnya.
Dian mengatakan, usai ditetapkan tersangka ketiga pelaku dugaan pengaman dan intimidasi langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya
Sosok Muhammad Salim
Salim sempat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis (14/5/2025).
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim
Muhammad Salim
Salim tersenyum sambil acungkan jempol
memeras Rp 5 triliun ke investor asing
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Umum-Dirreskrimum-Polda-Bantenfd.jpg)