Berita Viral

JOKOWI Tolak Mentah-Mentah Upaya Mediasi dari Kubu Roy Suryo Dkk, Usaha Kagama Cirebon Kandas

Jokowi menolak mediasi damai dengan Roy Suryo. Penolakan ini dilakukan Jokowi setelah menerima Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya

Kolase Tribun Medan
Jokowi menolak mediasi damai dengan Roy Suryo. Penolakan ini dilakukan Jokowi setelah menerima Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya 

Roy kemudian mengomentari pertanyaan yang muncul mengenai sebuah video, dan menekankan pentingnya relevansi pertanyaan.

“Saya hanya jawab singkat saja, ‘Apakah itu ada pada surat laporan? Tertanggal 26 Maret 2025?’. Ketika ditanyakan tidak terkait dengan itu, ya sudah, jangan tanya saya yang tidak ada kaitannya dengan itu,” tegasnya.

Merasa laporan Jokowi cepat diproses Roy juga menyoroti proses cepatnya penanganan laporan Jokowi. Ia menyatakan, setelah Jokowi membuat laporan, langsung terbit surat penyelidikan pada hari yang sama.

“Ini luar biasa,” kata Roy Suryo.

“Hari itu juga lapor ke SPKT, hari itu juga langsung buat BAP, hari itu juga kemudian terbit surat perintah penyelidikan dan bahkan undangan,” imbuhnya.

Roy berharap agar masyarakat juga dapat merasakan kecepatan dalam memproses laporan yang mereka buat ke polisi.

“Kalau ini dilakukan oleh semua masyarakat, masyarakat tentu akan sangat senang. Karena laporan bisa cepat dan kemudian tegas, presisi, langsung,” ujarnya.

Ada apa pada 26 Maret?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi Jokowi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ketika Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dengan tudingan ijazah strata satu miliknya palsu.

Oleh karena itu, Jokowi meminta Aide-de-Camp (ADC) atau ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

“Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jay.

Atas peristiwa itu, Jokowi merasa dirugikan. Ia pun melaporkannya ke Polda ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) untuk melanjutkan proses hukum. Setelah menerima laporan ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki perkara tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved