TRIBUN WIKI

Syarat Membuat SKCK Secara Online, dan Juga Cara Memperpanjangnya

Syarat membuat SKCK diantaranya harus memiliki KTP. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Manado
Ilustrasi SKCK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi kamu yang belum tahu cara membuat SKCK, tak perlu khawatir.

Kami akan menyuguhkan cara membuat SKCK baik offline ataupun online.

Jika offline, kamu bisa datang langsung ke kantor Polres atau Polrestabes terdekat.

Di sana, kamu bisa langsung mengarah pada bagian Sat Intelkam.

Umumnya, pembuatan SKCK ada di bagian Sat Intelkam.

Berikut dokumen yang harus kamu bawa saat membuat SKCK.

Baca juga: Cara Mendaftar Pinjaman KUR BRI 2025, Beserta Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Akta kelahiran, ijazah atau surat nikah

- Fotocopy KK

- Dokumen sidik jari atay rumus sidik jari

- Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar background merah

Baca juga: Cara Hapus Akun DANA yang Aman dari HP Maupun Laptop, Simak Langkah-langkahnya

Cara Membuat SKCK Online

Bila kamu tak ingin repot datang ke kantor polisi untuk mengantre membuat SKCK, kamu bisa membuatnya secara daring.

Kini Anda sudah bisa membuat SKCK secara online.

Sebelum kita bahas caranya, kamu harus tahu apa saja yang mesti disiapkan.

Syarat membuat SKCK online 2025

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Scan Akta Kelahiran
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Baca juga: Cara Membersihkan Cache di Smartphone Vivo, Pengguna Bisa Menggunakan Langkah-langkah Berikut

Cara membuat SKCK online

Jika berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui Super Apps Presisi.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/7/2024), berikut caranya:

  • Unduh Super Apps Presisi
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  • Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda 
  • Pilih menu "Ajukan SKCK"
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik "Mulai"
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  • Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya membuat SKCK online 2025

Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut diatur dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved