Berita Viral

PENGAKUAN Kasmudjo Belum Pernah Lihat Ijazah dan Skripsi Jokowi, Jabat Asisten Dosen:Tak Bisa Cerita

Dosen Pebimbing Jokowi, Kasmudjo mengaku belum melihat skripsi dan ijazah Jokowi. 

Kolase Tribun Medan
Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi 

Kasmudjo menyampaikan, selama Joko Widodo berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM tersebut, dirinya masih menjabat sebagai asisten dosen.

"Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," tuturnya.

Dikatakan Kasmudjo, saat mengajar di UGM, dirinya sudah menjadi golongan IIID atau IVA.

"Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan nonkayu dan mebel, saya mengajar di situ. Nonkayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mebel," tuturnya.

Pada 2014, Kasmudjo resmi memasuki masa purnatugas di Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM. 

Nasib Kasmudjo

Nasib Kasmudjo digugat terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi. 

Untuk diketahui, Kasmudjo merupakan sosok dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Kehutanan.

Gegara itu, ia menjadi salah satu orang yang digugat oleh Ir. Komardin, terkait polemik ijazah palsu Jokowi. 

Rektor UGM, Wakil Rektor, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan juga digugat di PN Sleman. Berdasarkan informasi dari sistem penelusuran perkara, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Menghadapi gugatan ini, Kasmudjo mengaku tidak siap, tapi merasa harus ikut.

"Ndak siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/05/2025). Kasmudjo menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Fakultas Kehutanan UGM mengenai gugatan ini. 

Ia menyatakan bahwa semua hal terkait dengan perkara ijazah dan gugatan diserahkan kepada Fakultas Kehutanan untuk memberikan penjelasan. 

"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," tuturnya. 

Meskipun senior, Kasmudjo mengaku akan mengikuti arahan dari Fakultas Kehutanan UGM. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved