Siantar Terkini

Operasi Pekat Toba, Polres Pematangsiantar Amankan 20 Terduga Pelaku Pungli Parkir

Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku Pungutan liar dalam operasi pekat Toba 2025.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
AWASI PUNGLI JALANAN: Polres Pematangsiantar terjunkan beberapa polisi untuk memantau aksi pungli warga di tengah jalan dan parkir, Kamis (15/5/2025) - TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Operasi Penyakit masyarakat (pekat) Toba Tahun 2025 yang berlangsung dari 2-21 Mei 2025, Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku Pungutan liar (pungli) kepada masyarakat pengguna jalan. 

Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pada hari Kamis (15/5/2025) menyampaikan bahwa para pelaku beraksi mulai dari pengutip sampai minta uang kepada truk-truk di jalan. 

"Dari tanggal 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2025, Polres Pematangsiantar bersama Polseķ jajaran mengamankan 20 orang terduga pelaku pungli kepada masyarakat pengguna jalan" ujar Agustina.

Agustina menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Pekat yang sudah berjalan 7 hari Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku pungutan liar terhadap masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum polres Pematangsiantar dengan barang bukti keseluruhan 180.000

Para terduga pelaku pungli inisial MSA (45), RHC (35), SS (53), RL (45), Ra (29), RPS (48), YR (53), AA (43), JMS (34), DWFAM (45), BEPP (49), TS (21), EB (40), JN (41), PS (27), AS (27), JBS (42) Ra, FS dan DD yang Berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar. 

"Terhadap para terduga pelaku pungli sudah diproses dengan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan pungli yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Agustina. 

Pada kesempatan ini Agustina menyebut  bahwa Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar operasi ini masih berlanjut 7 hari ke depan dan berharap masyarakat turut serta melaporkan pungli-pungli yang meresagkan masyarakat.

"Untuk itu apabila ada ditemukan agar melaporkan tindakan premanisme dalam bentuk apapun yang sudah meresahkan. Sehingga Polres Pematangsiantar maupun Polsek jajaran bisa secepatnya langsung mengamankan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dalam upaya memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan, Polres Pematangsiantar menyediakan layanan call center 110 yang siap melayani 24 jam," pungkas Agustina.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved