Berita Viral

ALASAN Komardin Gugat Kasmudjo Dosen Pebimbing Akademik Jokowi: Terjadi Penurunan Nilai Rupiah

Pengamat Sosial Komardin menggugat Dosen Pebimbing Jokowi, Kasmudjo ke PN Sleman. 

Instagram Jokowi/Youtube Kompas TV
POLEMIK KASUS IJAZAH JOKOWI - Sosok Komarudin Pengamat Sosial yang Gugat UGM karena Isu Ijazah Ganggu Kurs Dollar, Jokowi Pasang Badan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat Sosial Komardin menggugat Dosen Pebimbing Jokowi, Kasmudjo ke PN Sleman. 

Gugatan yang dilakukan Komardin terbilang cukup aneh sebab Kasmudjo bukan pebimbing skripsi melainkan cuma Asisten Dosen yang menjabat sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi tahun 1983.

Lantas kenapa Komardin gugat Kasmudjo

Komardin merupakan pengamat sosial yang ikut-ikutan gugat sejumlah pihak terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Kata Komardin, gugatan ini atas terganggunya nilai tukar rupiah ke dolar Amerika. 

Komardin mengatakan isu ijazah Jokowi menjadi gaduh selama dua tahun.

"Saya melihat di media sosial, televisi, ini terjadi kegaduhan antara pendukung dan bukan pendukung. Kalau saya sih tidak berpihak kemana-mana," kata Komarudin dikutip dari Youtube Kompas TV.

Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi
Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi (Kolase Tribun Medan)

Ia berpendapat dampak dari kegaduhan ijazah Jokowi pada nilai tukar rupiah.

"Cuma saya melihat efeknya dari kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dollar Amerika," katanya.

"Iya saya melihat ke situ. Iya. Ini kan sudah terjadi dua tahun polemik ini," tambah Komarudin.

Menurutnya dua tahun lalu nilai tukar rupiah Rp 15.500.

"Sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp 16.700. Sementara kalau kita melihat utang Indonesia yang akan dibayar akhir tahun ini adalah saya baca Rp 800,33 triliun," katanya.

Gugatan Komarudin terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2025/PN Smn, tanggal 5 Mei 2025 dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Komarudin merupakan advokat asal Makassar.

Ia juga dikenal sebagai pengamat sosial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved