Breaking News

Siantar Terkini

Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Sepakati Revisi Perwa Kawasan Tanpa Rokok

 Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dikabarkan telah menyetujui revisi Kawasan Tanpa Rokok.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
LAPANGAN ADAM MALIK: Status Kawasan Tanpa Rokok dicabut dari Lapangan H Adam Malik Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dikabarkan telah menyetujui revisi Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar.

Dengan demikian, status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang salah satunya di Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar resmi dicabut. 

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang menyampaikan bahwa pembahasan untuk merevisi KTR tersebut telah rampung. 

"Perwa tentang KTR memang ada revisi. Sekarang sudah kami bahas bersama dan sudah ditetapkan (Wali Kota Pematangsiantar)," kata Junaedi saat dikonfirmasi Rabu (14/5/2025). 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Misran Faiz mengatakan bahwa pembahasan KTR sudah dimulai sejak tahun 2024. Pemerintah sudah banyak merevisi poin-poin penting di dalam aturan yang saat ini menitik beratkan pada fokus Kawasan Tanpa Rokok tidak lagi menyebut ke nama-nama jalan, tapi lebih spesifik ke jenis tempatnya. 

Salah satu fokus utama adalah pencabutan status KTR pada Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar. Alun-alun Kota Pematangsiantar itu dikecualikan pada peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dapat menjadi tempat yang terbuka untuk banyak kegiatan.

"Lapangan H Adam Malik itu harus kita lihat dulu. Karena kita lihat itu umum dan terbuka, serta bukan tempat yang tertutup, maka kita bahas bahwa di lapangan itu tidak akan ada KTR. Kecuali di dekat-dekat sekolah yang ada di sana," kata Misran Faiz. 

Misran sependapat bahwa Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar sangat memahami kebutuhan Pemko Pematangsiantar atau secara khusus Dinas Pariwisata yang memiliki target pendapatan retribusi dari penggunaan Lapangan H Adam Malik. 

"Artinya kita paham juga bahwa pada prinsipnya merokok itu tidak baik untuk kesehatan, tapi ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan seperti lokasinya sangat terbuka, jauh dari sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya sehingga KTR bisa dicabut," kata Misran. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh menguraikan bahwa pihaknya dibebankan target sebesar 350 juta/tahun atas penggunaan/penyewaan Lapangan H Adam Malik. Tugas tersebut tergolong berat karena ada status KTR pada lapangan sehingga mengurangi daya tarik swasta. 

"Iya untuk tahun 2025, kami ditargetkan pendapatan dari Lapangan H Adam Malik sebesar Rp 350 juta. Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya terganjal karena adanya KTR," pungkas Sholeh. 

(alj/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved