Deli Serdang Terkini
Divonis Setahun Penjara oleh Mahkamah Agung, Kejari Deli Serdang Masukkan Edy Gurusinga ke DPO
Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PUBLIKASI DPO; Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengumumkan dan memasukkan terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (14/5/2025). Ia merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api. (Foto : Instagram Kejari Deli Serdang).
Saat kasusnya masih berjalan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, massa pendukung Godol juga sempat beberapa kali datang ke Kantor Polisi, Kejaksaan termasuk ke Pengadilan meminta agar dirinya dibebaskan. Mereka menganggap ada rekayasa polisi sehingga Godol diproses.
Setelah kasus ini inkrach belum ada kembali riak-riak dari masa pendukungnya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Deli Serdang Terkini
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kasus Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Deli Serdang, Luka Parah di Kepala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Deli-Serdang-mengumumkan-dan-memasukkan-terpidana-Edy-Suranta.jpg)