Breaking News

Berita Internasional

Bercanda soal Bom saat Naik Pesawat, Penumpang Berakhir Dipenjara

Seorang pria harus merayakan ulang tahunnya yang ke-27 di balik jeruji besi setelah bercanda soal bom saat hendak menaiki pesawat.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
CANDAAN SOAL BOM: Ilustrasi pesawat. Seorang pria diturunkan paksa dari dalam pesawat usai lontarkan lelucon ini, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria harus merayakan ulang tahunnya yang ke-27 di balik jeruji besi setelah bercanda soal bom saat hendak menaiki pesawat.

Kejadian ini menjadi pelajaran serius tentang pentingnya menjaga ucapan, terutama di lingkungan yang sangat sensitif seperti bandara dan pesawat.

Dikutip dari Sanook.com Rabu (14/5/2025), insiden terjadi tahun lalu di Bandara Internasional Fort Lauderdale–Hollywood, Florida, saat Bjorn hendak melakukan perjalanan ke San Francisco.

Dalam perjalanan menuju pesawat melalui jembatan penghubung, ia melontarkan lelucon bahwa "petugas keamanan melewatkan bom di dalam tasnya", sebagaimana tercantum dalam laporan penangkapan.

Ucapan tersebut langsung memicu kewaspadaan. Awak kabin yang mendengar komentar itu segera menanyakan ulang kepada Bjorn.

Alih-alih menarik ucapannya atau menjelaskan bahwa itu hanyalah lelucon, ia justru mengulang pernyataan yang sama bahwa "bom dalam tasnya tidak terdeteksi".

Menurut laporan dari Local10, akibat kelalaiannya dalam memilih kata, Bjorn langsung diamankan oleh pihak keamanan bandara dan digiring keluar dari pesawat.

Ia ditangkap dan menghabiskan sisa hari ulang tahunnya di dalam penjara. Pemeriksaan terhadap barang bawaannya tidak menemukan adanya bahan peledak atau barang berbahaya.

Tindakannya tersebut mengakibatkan dirinya didakwa atas pelanggaran serius, yakni memberikan laporan palsu terkait keberadaan bom, kebakaran, atau senjata pemusnah massal.

Tuduhan ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat berdasarkan hukum Negara Bagian Florida.

"Kami menyadari betul beratnya tuduhan berdasarkan Pasal 790.164 hukum negara bagian Florida. Kami berkomitmen untuk membela klien kami secara adil dalam proses hukum," ucap pengacara Max Bjorn, George Reiras.

“Klien kami menyesal atas kejadian tersebut. Itu adalah lelucon yang tidak memiliki niat jahat atau untuk menimbulkan ketakutan. Tidak pernah ada rencana untuk mewujudkan ucapan tersebut. Ini adalah contoh dari keputusan buruk yang dibuat dalam sekejap, bukan tindakan yang disengaja,” tambah Reiras.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama penuh dengan otoritas untuk menjelaskan konteks dan maksud sebenarnya dari ucapan yang dilontarkan.

“Tujuan kami adalah menunjukkan bahwa tidak ada unsur kriminal dalam kata-kata itu, dan kami berharap masyarakat dapat menghargai asas praduga tak bersalah.”

Kejadian serupa juga terjadi di India. Seorang pria bernama Ajmeer Patreya ditangkap setelah menghubungi pihak berwenang dan mengaku ada ancaman bom di bandara, hanya karena takut tertinggal pesawat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved