Asahan Terkini

Anggota DPRD Asahan Temukan Tumpukan Kayu Ilegal saat Sidak Jalan Rusak

Puluhan batang kayu keras ditemukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KAYU ILEGAL: Puluhan batang kayu ilegal ditemukan DPRD Asahan, Dodi Syahendra di kilang kayu milik Muliadi alias Paimun di Dusun V, Desa Sei Kama Baru, Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Rabu (14/5/2025). Temuan ini akan di RDPkan, dan dibawa ke Rana hukum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Puluhan batang kayu keras ditemukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Dodi Syahendra di Dusun V, Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Rabu (14/5/2025).

Temuan tersebut bermula dari Dodi yang hendak menyidak soal jalan rusak di Dusun V, yang diduga akibat perusahaan pabrik kayu.

Namun, saat sidak tersebut, anggota DPRD Asahan itu menemukan dua buah truk membawa kayu keras yang diduga tidak dilengkapi oleh dokumen.

Menurut DPRD Fraksi Golkar tersebut, ia turun ke lokasi setelah menerima laporan kendaraan yang melebihi tonase rutin melintas dan dapat mengakibatkan jalan rusak.

"Awalnya saya hanya ingin mengecek kondisi jalan yang dilewati oleh truk dengan tonase yang berat. Ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Saya khawatir, jalan yang dibangun Pemkab beberapa waktu lalu rusak," ujar Dodi Syahendra, Rabu (14/5/2025).

Lanjutnya, setelah mendatangi kilang yang diduga tempat truk-truk tersebut berlabuh, Dodi tanpa sengaja menemukan kayu gelondongan dan barcode dan dokumen resmi.

"Awalnya dua truk. Saat saya datang disini, satu truk sedang bongkar muat, satu lagi masih mengantre. Ini tinggal satu karena yang muatan itu ternyata kabur," katanya.

Dodi mengaku, puluhan batang kayu yang memiliki diameter cukup besar tersebut merupakan kayu ilegal karena tidak adanya dokumen resmi.

"Inilah yang menjadi kekhawatiran kita selama ini, diduganya aktivitas ilegal dan mobilitas truk ini merugikan banyak masyarakat," katanya.

Katanya, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk perkara ini.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Polsek Air Baru, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III.

"Saya akan membawa perkara ini ke Rana hukum, dan saya akan mengawal perkara ini yang sudah merugikan negara dan masyarakat," ungkapnya.

Sementara Muliadi alias Paimun, pemilik kilang kayu mengaku tidak mengakui bahwa muatan kayu tersebut adalah kayu tidak resmi.

Katanya, kayu-kayu tersebut masuk dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan ditampungnya.

Ia juga berkilah, bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi.

"Ini kayu kami beli dari Labura. Biasanya dilengkapi nota angkutan ini yang kebetulan kita tahu ini tidak ada suratnya. Kami biasanya beli selalu ada dokumennya, dari Aceh itu juga kami beli ada dokumennya," ujar Paimun.

Ia mengaku ada kesalahan teknis ataupun jaringan di Labura sehingga surat-suratnya tidak dapat dikeluarkan.

"Ada dua motor (truk), satu motor (truk) itu isinya kira-kira empat ton. Saya akan tanya lagi disana soal dokumennya ini. Kalau jenis kayunya ini kayu campuran atau sembarang kayu (SK) kami sebutnya," ujarnya.

Disinggung soal kayu ini asal usulnya darimana, Paimun mengaku tidak mengetahui hal tersebut, dan dia hanya membeli kayu tersebut dari Labura.

"Sudah beberapa kalilah masuk kayu dari dia. Seminggu dua kalilah," pungkasnya.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved