Polres Simalungun

Mega Pro Dibawa Kabur di Tengah Malam, Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku di Sergai

Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku curanmor MUHAMAD ABAS SYAHPUTRA alias Bolong dan barang bukti Honda Mega Pro hitam

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku curanmor inisial MAS alias Bolong dan barang bukti Honda Mega Pro hitam di Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Aksi pencurian sepeda motor kembali mengguncang warga Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran. Sepeda motor Honda Mega Pro milik seorang warga raib digondol maling di depan rumah saat dini hari, Senin (5/5/2025).

Namun, berkat kejelian kamera pengawas dan kecepatan gerak Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, satu dari dua pelaku berhasil ditangkap di luar kabupaten hanya tiga hari setelah kejadian.

Pagi itu, sekitar pukul 04.00 WIB, suasana Dusun Sukamulia masih tenang.

Namun ketenangan itu pecah saat Rinsan Marpaung, pemilik rumah sekaligus kandang ayam, menyadari sepeda motor milik Miswanto yang terparkir di depan teras sudah tak lagi di tempat.

Rinsan pun membangunkan saksi lain, Rudi Irawan, yang kemudian mengonfirmasi bahwa pemilik motor tengah tertidur.

Kecurigaan pun mengarah pada aksi pencurian. Dugaan itu terbukti setelah mereka memeriksa rekaman CCTV.

Tampak jelas seorang pria mengenakan jaket gelap dan bertopi mengambil motor Honda Mega Pro warna hitam. Ironisnya, malam sebelum kejadian, pagar rumah memang tertutup tapi tidak dikunci.

Sepeda motor itu dibeli Miswanto secara bekas pada Desember 2024 lalu, masih atas nama pemilik lama, namun tetap menjadi harta yang sangat berarti. Kerugian ditaksir mencapai Rp9,8 juta.

Tak menunggu lama, laporan resmi dibuat ke Polsek Balata, dan Unit I Jahtanras Polres Simalungun langsung bergerak. Hanya dalam waktu tiga hari, penyelidikan membuahkan hasil.

Tim yang dipimpin IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk mengendus keberadaan pelaku utama, Muhamad Abas Syahputra alias Bolong (22), di wilayah Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berkoordinasi dengan Polsek setempat, tim langsung menyergap lokasi. Pelaku berhasil diamankan dalam kondisi sedang mengendarai sepeda motor hasil curian—tanpa plat nomor, namun dengan nomor mesin dan rangka yang cocok dengan milik korban.

Saat diinterogasi, Bolong tak menyangkal perbuatannya. Ia juga menyebutkan satu nama lain Kristian Alexander Manurung alias Kasel (32), warga Pematangsiantar, yang ikut terlibat dalam aksi.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, Kasel tak ditemukan di kediamannya dan kini masih buron.

Polres Simalungun menegaskan akan terus mengejar pelaku kedua.

Sementara itu, Bolong telah diamankan di Mapolres Simalungun bersama barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Keberhasilan tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas jajaran kepolisian dalam mengamankan situasi kamtibmas.

Warga pun diminta untuk lebih waspada dan memastikan keamanan lingkungan, terutama saat malam hari.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved