Breaking News

Berita Viral

VIRAL Polantas Medan Baru Minta Transfer Rp 200 Ribu ke Pelanggar Lalu Lintas, Ini Kata Kasat Lantas

Beredar di media sosial seorang Polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, bernama Bripka Horas Manullang diduga pungli.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar di Media Sosial seorang Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, bernama Bripka Horas Manullang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelanggar lalu lintas.

Dalam video yang diterima Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk di atas sepeda motor dan satu lagi berdiri.

Dalam narasi yang diunggah akun Instagram @medanheadlines.tv, disebut Polisi Lalu Lintas meminta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ketika menilang pengendara sepeda motor.

"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang," tulis akun Instagram @medanheadlines.tv, dilihat Senin (12/5/2025).

Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga sedang bertransaksi.

Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.

"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang di hadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.

"Sudah kau kirim?" tanya Polisi.

"Sudah, pak," jawabnya.

"Sudah, awas kau," jawab Polisi.

"STNK dan KTP, Pak," mintanya.

"SIM kau mana ada," jawab Polisi.

Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.

Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin, malam.

Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved