Berita Viral
Pengemudi Nissan Ditetapkan Tersangka, Tabrak Siswa SMAN 5 Bandung hingga Tewas, Ini Kronologinya
Pengendara mobil Nissan, Herolina Sutanto ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan Siswa SMAN 5 Bandung yang berujung tewas.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengendara mobil Nissan, Herolina Sutanto ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan Siswa SMAN 5 Bandung yang berujung tewas.
Herolina menabrak siswa SMAN 5 Bandung hingga tewas, tepatnya di Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Korban bernama Sulthan Abyan Fattah (17).
Herolina 63 tahun itu kini resmi menjadi tersangka.
Herolina Sutanto langsung diamankan dan diperiksa setelah kecelakaan terjadi.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menyebut pemeriksaan dilakukan selama sekitar tiga hari sampai akhirnya polisi menetapkan Herolina sebagai tersangka, Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.
"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).
Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Bagaimana Kronologi Kejadian Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak?
Kasatlantas Polrestabes Bandung melalui Kanit Gakkum, AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan ada sebanyak enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini.
Kecelakaan bermula di Persimpangan Jalan LLRE Martadinata - Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Keenam kendaraan yang terlibat adalah minibus Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ, sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN, sepeda motor listrik bernomor polisi D 2223 AEG, minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, dan minibus HRV bernomor polisi L 1830 SR, serta pikap bernomor polisi D 8626 YS.
"Kendaraan Nissan yang dikendarai Herolina Sutanto (63) ketika di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata - Jalan Anggrek diduga tak konsentrasi menabrak sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN yang dikendarai pelajar SMAN 5 Kota Bandung dengan membonceng temannya Marlon Rajendra yang ada di depannya," katanya.
Mobil itu kemudian menyeret motor tersebut hingga menyerempet Toyota Alphard dan menyerempet lagi HRV, serta sepeda motor listrik yang membonceng seseorang yang melaju dari arah berlawanan.
Terakhir, kendaraan itu menabrak bagian belakang pikap yang ada di depannya.
"Ada satu orang yang meninggal yang merupakan pelajar SMAN 5 Bandung, SAF (17). Lalu, ada yang alami luka ringan atas nama Apik Suhana (45) (pengemudi pikap), Rika Syarika (43) (yang dibonceng motor listrik), Ida Sumidi (44) (pengendara motor listrik)," katanya.
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengemudi-mobil-penabrak-siswa-SMAN-5-Bandung-di-Jalan-Anggreksd.jpg)