Berita Viral
Mahfud MD Blakblakan Bongkar Awal Mula Perubahan Tabiat Jokowi, Angkat Bicara Soal Ijazah palsu
Pembelokan yang dimaksud Mahfud bukan dalam arti penyalahgunaan anggaran atau korupsi. Namun pada manuver-manuver politik.
“Dia (Jokowi) mengajukan ke Polda, itu boleh saja, hak dia kan untuk menjaga martabatnya. Untuk menjaga hak dia. Apakah itu benar palsu atau tidak palsu, biar pengadilan nanti,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Selain hak untuk membuat laporan ke polisi, Mahfud menilai, setelah menjadi warga biasa, Jokowi juga punya hak untuk berpolitik dan atau mendekati pihak-pihak tertentu.
“Dia (Jokowi) sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik apa pun, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat, itu hak dia kan,” kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga memiliki hak untuk melaporkan terkait dugaan ijazah palsu.
"Tetapi, dia punya hak ingat, itu yang mengadukan ke Bareskrim sebelumnya, itu punya hak juga. Itu (TPUA) kan sudah melaporkan lebih dulu bahwa ini ijazah palsu, tidak otentik," ujarnya.
Bahkan, Mahfud mengatakan, laporan yang seharusnya diproses dahulu adalah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim. Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan. Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," kata Mahfud.
"Itu ada di Pasal 310, sebuah laporan pencemaran nama baik kalau dilakukan karena kepentingan umum atau karena membela diri dari ancaman sehingga dia membuat pencemaran nama baik, maka tidak dianggap mencemarkan nama baik. Bebas dia. Jadi, dua-duanya bebas," ujarnya lagi menjelaskan.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Tetapi, Jokowi lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana pada Desember 2024 lalu.
Jokowi dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Ijazah Diuji Lab
Kini, persoalan keaslian ijazah Jokowi memasuki babak baru di Bareskrim Polri.
| Terjerat Pinjol, Ibu Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta, Nangis Curhat Ditelantarkan Suami |
|
|---|
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-singgung-Jokowi.jpg)