Berita Viral

Akal Bulus Wanita di Solo hingga Kuras Uang Calon Suami Rp 50 juta, Ternyata Dihabiskan Foya-foya

Begini lah akal bulus wanita di Solo tipu calon suami Rp 50 juta. Bukannya digunakan untuk persiapan pernikahan, uang tersebut dihabiskan foya-foya.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
TIPU CALON SUAMI - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan kepada calon suaminya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Begini lah akal bulus wanita di Solo tipu calon suami Rp 50 juta.

Kepada korban, pelaku meminta uang untuk menyewa gedung.

Bukannya digunakan untuk persiapan pernikahan, uang tersebut dihabiskan untuk foya-foya.

Sungguh apes nasib pria yang berniat menjadikan seorang perempuan istrinya.

Seorang pria asal Kelurahan Pajang, Kota Solo menjadi korban penipuan bermodus janji pernikahan. 

Penipuan tersebut bermula pada tahun 2022 silam.

Sang korban GU (40) diketahui menjalin asmara dengan perempuan berinisial VY (40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya bersepakat untuk menuju jenjang pernikahan.

Hanya saja, keduanya tidak memiliki modal dana untuk menggelar pesta pernikahan.

SIASAT Wanita di Solo Tipu Calon Suami Rp50 Juta, Ngaku Untuk Sewa Gedung, Habiskan Untuk Foya-foya
TIPU CALON SUAMI - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan kepada calon suaminya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, permasalahan antar keduanya bermula saat keduanya menyepakati tanggal pernikahan 29 dan 30 Oktober sebagai hari pernikahan.

VY meminjam uang Rp 50 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar sewa gedung pernikahan kepada korban.

Namun, korban GU tidak memiliki uang sebanyak yang dibutuhkan.

Dirinya pun berinisiatif mencari pinjaman kepada rekannya.

Untuk memuluskan niatnya, tersangka juga menjanjikan akan melunasinya setelah rumah warisan orang tuanya di Jakarta laku terjual.

"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved