Breaking News

Berita Viral

TANGIS Pengantin Wanita, Sang Ayah Ogah Jadi Wali Nikah, Permintaannya tak Dipenuhi Calon Mantu

Ternyata alasan ayah Ayu tak mau jadi wali nikah adalah karena hal sepele yakni permintaannya tak dituruti Fadli.

|
Instagram
OGAH JADI WALI - Tangkapan layar sosok pengantin wanita viral karena bernasib pilu yakni ayahnya ogah jadi wali nikah. Alasannya ternyata sepele tapi bikin sang pengantin pria lesu, disadur pada Kamis (8/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu tangis pengantin wanita di Jakarta Utara.

Sang ayah ogah menjadi wali nikah.

Pasalnya permintaannya tak dibelikan calon mantu.

Baca juga: Aulia Anggi Pengantin Baru Korban Tewas Kecelakaan Maut Purworejo, Baru 2 Nikah Suami Seorang Pelaut

Bukan tanpa alasan, pengantin pria mengaku tak mampu membelikan keinginan calon mertuanya itu. 

Viral di media sosial curhatan seorang pengantin wanita bernama Ayu soal pernikahannya yang tidak direstui sang ayah.

Gara-gara tak dapat restu, pernikahan Ayu pun tak dihadiri oleh ayahnya.

Bahkan sang ayah juga menolak untuk jadi wali nikah Ayu.

Baca juga: Akhirnya Ditangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong, Sosoknya Ternyata Suami Siri

Kisah pilu Ayu itu dibagikan oleh Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Muhammad Faiz Arrauhi alias Ustaz Faizar.

Dalam akun media sosialnya, Ustaz Faizar membagikan momen saat mewawancarai pasangan suami istri yang baru saja menikah yakni Fadli dan Ayu.

Tak terlihat raut kebahagiaan di wajah dua sejoli itu.

Ternyata ada alasan khusus kenapa Fadli dan Ayu memperlihatkan wajah sedih di hari pernikahan mereka.

TANGIS Pengantin Wanita, Sang Ayah Ogah Jadi Wali Nikah, Permintannya tak Dibelikan Calon Mantu
OGAH JADI WALI - Tangkapan layar sosok pengantin wanita viral karena bernasib pilu yakni ayahnya ogah jadi wali nikah. Alasannya ternyata sepele tapi bikin sang pengantin pria lesu, disadur pada Kamis (8/5/2025).

Usut punya usut, Ayu dan Fadli tampak murung karena ayah Ayu tidak hadir ke pernikahan mereka.

Alhasil Ayu pun memakai wali adhol untuk jadi wali nikahnya.

"Ayu diuji memperoleh ayah yang seharusnya bisa menjadi wali nikah akan tetapi beliau tidak, beliau adhol. Sudah dilakukan permohonan wali adhol ke pengadilan agama, untuk memperjuangkan hak-haknya, karena Ayu dan Fadli ini tidak ada hubungan mahram, boleh menikah, bukan istri orang lain, ini jejaka," ungkap Faizar, dikutip TribunnewsBogor.com pada Kamis (8/5/2025).

Terkait dengan alasan sang mertua tidak memberikan restu, Fadli menjawabnya lugas.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved