Berita Medan

Respons Ahli Hukum Pidana Menilai Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan adalah Pembunuhan Berencana

Kemudian lanjut Alfi, ada jedah waktu antara pelaksanaan kehendak dengan memutuskan kehendak seperti dalam kasus Tiromsi.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ahli Hukum Pidana, Dr Alfi menyampaikan bila melihat kronologi dan keterangan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan Tiromsi Sitanggang seorang dosen terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir mengarah pada skenario pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, dari keterangan para saksi yang mendengar adanya jeritan minta tolong serta ditemukannya bercak darah dalam kamar korban menjadi petunjuk dalam kasus ini.

"Pertama dalam Hukum Pidana ada keterangan saksi dimana dalam kasus ini ada keterangan saksi yang mendengar minta tolong dan ditemukannya bercak darah. Dalam kasus pembunuhan berencana semua sudah direncanakan dan semua dilakukan dengan cara yang tenang tidak terburu-buru, apalagi ini peristiwanya di dalam rumah," kata Alfi.

Kemudian lanjut Alfi, ada jedah waktu antara pelaksanaan kehendak dengan memutuskan kehendak seperti dalam kasus Tiromsi.

Alfi menyebut penguasaan situasi seperti tidak adanya orang lain di rumah saat terjadinya pembunuhan korban semakin menguatkan pembunuhan yang telah direncanakan.

Selain itu, pelaku juga mencoba mengaburkan fakta yang ada dengan membuat alibi yang tidak bersesuaian dengan proses penyelidikan.

"Kemudian juga ada lagi alibi-alibi terdakwa yang tidak berkesesuaian dengan fakta penyelidikan. Seperti awal kali terdakwa yang menyampaikan adanya kecelakaan namun dari proses penyelidikan hal itu ternyata tidak benar," ujarnya.

Alfi menyampaikan sanggahan terdakwa yang membantah melakukan pembunuhan suaminya biasa terjadi dalam sebuah Kasus Pidana.

"Namun dalam Hukum Pidana adalah bagaimana menemukan fakta karena semua harus berdasarkan fakta untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban.

Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak Kepolisian.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved