Siantar Terkini

Pembebasan Lahan Outer Ringroad Siantar Terkendala Kebijakan Hapus Buku Aset PTPN III dan IV

Niat Pemko Pematangsiantar melanjutkan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Outer Ringroad terkendala dengan kebijakan hapus buku.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMKO SIANTAR
PROYEK OUTER RINGROAD: Pemko Pematangsiantar mengunjungi proyek Outer Ringroad yang masih beralaskan tanah pada Sabtu (11/6/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melanjutkan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Outer Ringroad terkendala dengan kebijakan hapus buku lahan yang merupakan aset PTPN III dan PTPN IV serta warga (swasta). 

Saat ini, kata Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, bahwa pemerintah telah mendapatkan rekomendasi harga dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) tersumpah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk membeli lahan PTPN III dan PTPN IV serta warga sebagai kelanjutan proyek Outer Ringroad.

“Sekitar setahun lalu kita sudah mendapatkan nilai appraisal KJPP untuk harga tanah dan tanaman milik PTPN III, PTPN IV dan juga warga senilai hampir Rp 25 miliar,” kata Arri saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/5/2025) siang. 

“Tetapi sejauh ini, PTPN III dan PTPN IV belum menyelesaikan penghapusbukuan asetnya berupa lahan dan tanaman yang akan dijual ke Pemko Pematangsiantar,” sambung Arri.

Adapun tanah dan tanaman yang akan dibeli Pemko Pematangsiantar yang menjadi aset PTPN III dan PTPN IV tersebar di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Marimbun. 

Selain milik BUMN, ada bidang tanah yang merupakan milik warga bermarga Tambunan yang akan dibeli pemerintah. 

Arri menyebut bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemko Pematangsiantar menganggarkan belanja pembebasan tanah sebesar Rp 15 miliar. Dana ini akan dipakai untuk membeli tanah kebutuhan outer ringroad pada tahap awal. 

Adapun luas tanah yang akan dibeli dari PTPN III, PTPN IV dan warga mencapai 238.415 meter persegi dengan total keseluruhan Rp 23,79 miliar. Pemko Pematangsiantar juga wajib membayar tanaman kelapa sawit senilai Rp 320.000.000.

“Pada pembicaraan sebelumnya, Pihak PTPN IV siap kok untuk dibayarkan dalam tiga termin. PTPN III karena nilainya lebih kecil, bisa kita bayarkan sekali,” kata Arri.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved