Berita Viral

Roy Suryo Mulai Kelabakan soal Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata yang Dianalisa Hasil Postingan Orang

Awalnya sangat yakin jika ijazah Jokowi palsu, kini Roy Suryo kebingungan ketika dicecar oleh kuasa hukum . Joko Widodo, Yakup Hasibuan.

ISTIMEWA
IJAZAH PALSU JOKOWI: Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Belakangan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu justru malah cuci tangan dan menyalahkan orang-orang yang memposting (mirip) ijazah Jokowi ke media sosial. 

"Kalau ternyata itu yang kemarin dianalisis juga oleh saya dan doktor Rismon itu tidak benar, orang itu yang pernah memposting, yang katanya asli itu, katanya dia dapat dari Pak Jokowi itu, penyebar hoaxnya dia," katanya lagi.

"Tapi yang menganalisa seakan-akan itu palsu, siapa mas?," cecar Yakup lagi.

Meski mengaku pihaknya yang mengatakan palsu, namun Roy Suryo tetap tak mau disalahkan.

"Loh kita, karena kalau itu palsu berarti yang disebar hoax itu palsu kan. Gak ada yang salah," katanya sambil tertawa.

Pakar Hukum: Jika Tudingan Tidak Terbukti, Roy Suryo Cs Bisa Dihukum Lebih Berat.

Pakar hukum pidana, Albert Aries menilai, Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," ujar Albert Aries dikutip dari tayangan tvOne, Minggu (4/5/2025).

Diketahui, pihak kuasa hukum Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Kata Albert, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,"ujarnya.

Sementara itu, Albert juga menyebut, pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum. Sebab, hal itu menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.

"Misal, jika hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," ucapnya.

KPU Telah Verifikasi Ijazah Jokowi

Dikutip dari Kompas TV, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019.

Atas dasar itu, Ilham menegaskan legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazahnya palsu atau tidak sah.

Ilham menyampaikan hal itu di tengah polemik soal ijazah Jokowi yang kini bergulir ke ranah hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved