Berita Viral
PENJELASAN Mahfud MD Pastikan Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak di PTUN: Bukan Bela Pak Jokowi
Gugatan ijazah Jokowi bakal ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN).
TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan ijazah Jokowi bakal ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD penolakan ini karena gugatan ini bukan bagian dari pekerjaannya.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.
"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."
"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.
Baca juga: JAM TAYANG Brentford Vs Man United Malam Ini, Amorim Potensi Rotasi Pemain, MU Terancam Kalah?
Baca juga: Kabar Baik Pemain Abroad Timnas Indonesia, Elkan Baggott Tutup Musim Main Penuh dan Menang Besar
Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.
Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.
Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
| Diteriaki Mesum, Mobil Dikemudikan Siswa SMA di Serang Terguling, Pihak Sekolah Buka Suara |
|
|---|
| APES Nasib Pengusaha Catering di Sumsel Tertipu Rp458 Juta Berkedok Mitra MBG, Disuruh Buat Dapur |
|
|---|
| BANTAH Punya Hubungan Asmara, Tapi AKBP Basuki Akui Bantu Biaya Proses Wisuda Doktor Dosen Levi |
|
|---|
| DEDDY Corbuzier Ungkap Alasan Cerai dengan Sabrina, Ternyata Ngaku Sudah Lama Ketok Palu |
|
|---|
| DIISUKAN Punya Hubungan Spesial, Ini Pengakuan AKBP Basuki soal Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Gus-Dur-Mahfud-MDsd.jpg)