Berita Viral

PILU Kakek Ugan, Penjual Pisang Dipalak dan Dipukuli Pria di Bogor, Cari Uang Untuk Istrinya Stroke

Ternyata saat kejadian pemukulan, Ugan sempat melawan saat dipalak oleh pelaku hingga uangnya Rp300 ribu diambil pelaku.

kolase Instagram Jenal Mutaqin dan mamahakuhshop
DIPALAK - Tangkapan layar sosok kakek penjual pisang di Bogor yang dihajar hingga berdarah-darah oleh pria misterius. Penganiayaan ini diduga bermula dari korban dipalak oleh pelaku 

"Pak Ugan adalah penjual pisang keliling yg berdomisili area cibanteng. Beliau jualan start dari pasar merdeka sampai area gunung batu bahkan SBJ pokoknya jalan jauhhh banget (bayangin bapak setua itu bawa2 pisang muter2 jualan," ungkap akun mamahakuhshop, dilansir pada Jumat (2/5/2025).

Nekat berjualan meski usianya tak lagi muda, Kakek Ugan rupanya bertekad mencari nafkah untuk sang istri.

Usut punya usut, istri kakek Ugan menderita stroke selama empat tahun lamanya. Selama jualan pisang, Ugan ternyata kerap ditipu dan dipalak.

Bukan cuma itu, Ugan juga beberapa kali diberikan uang palsu. Hal itu terjadi karena Ugan tidak bisa baca tulis alias buta huruf.

Baca juga: JADWAL Siaran Bola Liga Inggris 3-6 Mei 2024, Chelsea vs Liverpool, Misi The Blues Rebut 4 Besar

Usai kejadian pemukulan itu, kakek Ugan harus berjalan kaki menuju ke rumahnya selama dua jam lamanya.

Sementara itu, usai kasus sang kakek viral, pihak kepolisian mengurai fakta soal sosok pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap identitas terduga pelaku.

Diduga pria misterius yang memukuli kakek Ugan adalah warga Bekasi.

“Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar  AKP Aji Riznaldi Nugroho.  Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

“Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved