PERWANTI Sumut Gagas Talk Show "Cinta & Hukum
Perempuan Tionghoa Harus Sadar Lindungi Diri Lewat Perjanjian Pernikahan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - “Cinta bisa patah, tapi martabat tak boleh runtuh.”
Dengan semangat ini, Persaudaraan Wanita Tionghoa Indonesia (PERWANTI) Sumatera Utara menyelenggarakan talk show bertema “Cinta, Takdir, dan Perlindungan Hukum” di Kantor PCI, Kompleks Jati Junction Blok G No. 3A, Medan. Acara ini menjadi momen reflektif sekaligus edukatif bagi perempuan Tionghoa, khususnya di Medan, untuk memahami pentingnya perjanjian pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum yang sadar dan bermartabat.
PERWANTI Hadirkan Suara Perempuan dengan Perspektif Baru
Ketua PERWANTI Sumut, Karin Koh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perempuan Tionghoa harus lebih berani bicara, bukan hanya tentang cinta dan keluarga, tetapi juga tentang hukum dan perlindungan atas hak-haknya sendiri.
Acara ini menghadirkan Dr. Agustina, S.E., S.H., M.H., M.Psi., M.Pd., sebagai narasumber utama. Ia dikenal luas sebagai pengacara dan akademisi yang mengembangkan teori hukum holistik—suatu pendekatan hukum yang menggabungkan nilai hukum, psikologi, budaya, dan spiritualitas dalam perlindungan hak.
Turut hadir tokoh-tokoh penting seperti Noni, Enney, Rinawaty, Erni Goh, Edy PK, Julianto, Adi Gunawan, serta Advokat Sagita Purnomo yang mendampingi peserta dalam sesi diskusi hukum langsung.
Dalam momen khusus, Dr. Agustina menyerahkan bukunya berjudul “Nada Langit” kepada Ketua PERWANTI, Karin Koh. Buku ini merupakan karya reflektif yang terinspirasi dari pengalaman pribadinya sebagai perempuan Tionghoa yang pernah mengalami luka dalam cinta dan bangkit melalui kekuatan hukum dan spiritualitas.
Peserta talk show tak hanya menyimak, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan seperti:
Apakah perjanjian bisa dibuat setelah menikah?
Bagaimana melindungi harta yang berasal dari warisan?
Apakah suami atau istri bisa dituntut jika menggunakan harta tanpa izin?
Dr. Agustina menjawab dengan pendekatan hukum dan nurani :
“Perjanjian pernikahan bukan karena tak percaya, tapi karena percaya bahwa cinta yang sehat perlu kejelasan dan perlindungan.”
Dalam wawancara terpisah, Prof. Dr. Triono Eddy, S.H., M.Hum., pakar hukum perdata dan advokat senior, menyampaikan:
“Perjanjian perkawinan adalah hak konstitusional warga negara yang harus dilihat sebagai alat perlindungan, bukan stigma. Masyarakat Tionghoa yang sangat menjunjung kehormatan dan stabilitas keluarga perlu memahami bahwa hukum bisa memperkuat fondasi rumah tangga, bukan merusaknya.”
Beliau juga mengapresiasi langkah PERWANTI Sumut yang membuka ruang edukasi hukum berbasis budaya dan kesadaran perempuan.
Kesimpulan: Cinta yang Siap, Cinta yang Bermartabat
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| Suci Menangis ke Wali Kota, Cerita Penderitaan Korban Banjir Puluhan Tahun |
|
|---|
| Mendadak Opname Usai Tersangka, Kadishub Medan Erwin Saleh Berpotensi Dijemput Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERWANTI-Sumut-Gagas-Talk-Show-Cinta-Hukum.jpg)