Berita Nasional

Ada Wiranto dan Agum Gumelar, Purnawirawan TNI Tergabung dalam PPAD Dukung Prabowo - Gibran

Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) berkumpl menyatakan dukungannya terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WIRANTO: Jenderal (Purn) Wiranto, Penasihat Khusus Presiden RI Khusus Bidang Politik dan Keamanan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) berkumpl menyatakan dukungannya terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

 Purnawirawan TNI menyampaikan pernyataan sikap bersama yang menegaskan dukungan terhadap program pemerintah.

Mereka juga menyatakan bahwa soliditas TNI-Polri sangat penting untuk  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Purnawirawan TNI dan POLRI dff
PURNAWIRAWAN TNI-POLRI - Purnawirawan TNI dan POLRI menyampaikan pernyataan sikap di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan dalam acara yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Pernyataan dibacakan oleh Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah tokoh senior TNI dan Polri, seperti Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji, Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, Jenderal (Purn) Agum Gumelar, Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) H.B.L Mantiri, dan Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Komaruddin menegaskan bahwa hanya organisasi-organisasi tertentu yang diakui sebagai wadah resmi purnawirawan TNI-Polri.

"Wadah purnawirawan TNI-Polri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri, dan PERIP," ujar Komaruddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya kekompakan antara TNI dan Polri sebagai benteng terakhir pertahanan bangsa.

"Soliditas TNI-Polri merupakan jaminan bagi tetap tegaknya dan utuhnya NKRI. Untuk itu, konsolidasi di antara kedua institusi harus terus dilakukan," katanya.

Meski telah pensiun, Komaruddin menyebut para purnawirawan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejuangan.

"Tetap berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri Brata. Sehingga purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat kepada konstitusi," katanya.

Purnawirawan TNI-Polri juga menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Terkuak Alasan Mabes TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Anak Try Sutrisno,Termasuk 4 Perwira Tinggi

"Purnawirawan TNI-Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah sesuai dengan Asta Cita,” lanjut Komaruddin.

Terakhir, para purnawirawan menyerukan kepada seluruh masyarakat agar ikut serta menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan nasional.

"Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional,” pungkasnya.

Baca juga: Terkuak Alasan Mabes TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Anak Try Sutrisno,Termasuk 4 Perwira Tinggi

 

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved