Berita Nasional

Inilah 1 Alasan Kubu Jokowi Yakin Roy Suryo Cs Terjerat Tudingan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).

Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dianggap melakukan penghasutan 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyambut baik keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu.

Silfester menilai, keputusan Jokowi melaporkan sejumlah individu yang menyebarkan tudingan itu adalah langkah tegas yang sudah seharusnya diambil. Di antara pihak yang dilaporkan, disebutkan beberapa nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta dua orang lainnya.

“Saya meyakini, mereka yang menuduh Pak Jokowi dengan fitnah ijazah palsu ini akan menanggung akibat hukum. Mereka bisa saja terjerat pidana,” kata Silfester dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, ini adalah kali pertama Jokowi melaporkan kasus seperti ini secara resmi, dan ia percaya langkah tersebut akan membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyerangnya.

"Banyak masyarakat, termasuk saya sendiri, sudah sejak lama menyarankan agar Pak Jokowi bertindak. Saya bahkan sempat bertemu beliau di Solo dan menyampaikan langsung agar fitnah ini tidak dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Silfester menegaskan, membiarkan isu semacam ini terus bergulir tanpa tindakan hanya akan memperkeruh suasana dan memecah belah masyarakat.

"Kalau tidak dihentikan, polemik ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan memperbesar potensi adu domba di tengah rakyat," ucapnya.

Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduh, agar membuktikan tudingan mereka secara hukum, bukan hanya lewat opini publik.

"Kalau memang benar ijazah itu palsu, tunjukkan siapa yang memalsukan dan kapan dipalsukannya. Harus ada bukti forensik, proses hukum, hingga putusan pengadilan. Tanpa itu, ini hanya jadi fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Silfester.

Jokowi Buat Laporan

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).

Lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K dilaporkan Jokowi dan kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Ia menyebut, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Kata Jokowi

Jokowi juga memberikan pernyataan bahwa langkahnya diambil supaya menjadi gamblang dan tidak lagi membuat kegaduhan.

"Sebetulnya masalah ringan, urusan tudingan palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi di hadapan awak media usai melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya, Rabu.

Jokowi juga menyampaikan alasannya baru lapor polisi mengenai tudingan ijazah palsu.

"Dulu kan masih menjabat (presiden), saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, nanti bisa lebih jelas dan gamblang," ungkapnya.

"Delik aduan kan, sehingga saya memang harus saya sendiri datang," imbuhnya.

Pasal yang Dituduhkan

Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan dengan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

Ia memaparkan, laporan terhadap Roy Suryo cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Kemudian, pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," jelas Yakup Hasibuan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved