Polda Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Siantar-Simalungun 101 Kasus Diungkap 159 orang Ditangkap

"Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur dan Kapolres Simalungun AKBP Margan

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN/MEDAN
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SII SH MH, didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak SIK dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK, memberikan keterangan pers di Mapolres Siantar terkait pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Siantar-Simalungun pada Jumat (2/5/2025) di Mapolres Pematangsiantar 

Keterangan dari para tersangka mengungkap cara kerja sindikat tersebut. Mereka hanyalah perantara. Pemilik barang, D, memberikan bayaran harian sebesar Rp 200 ribu kepada para penghubung untuk menjadi perantara antara dirinya dan pembeli.

Sabu diberikan kepada pembeli, uang dikembalikan kepada D. Semua dilakukan dalam waktu singkat dan nyaris tanpa suara.

Namun yang menyedihkan, saat aparat melakukan penangkapan paksa, muncul pihak-pihak tertentu yang malah menghalang-halangi petugas. Mereka mengaku sebagai wartawan dan anggota OKP.

"Bahkan berusaha menghalang-halangi petugas bahkan mencoba merampas barang bukti dan ironisnya berupaya melepaskan tersangka yang diamankan. Ini tidak boleh lagi terjadi," jelas Calvijn dengan nada kecewa.

Dari lokasi bangsal itu, Ditresnarkoba Polda Sumut turut menangkap satu orang karena memprovokasi warga untuk melawan petugas.

"Terimakasih kepada Polres Pematangsiantar, sudah mengamankan 1 pelaku yang menghalangi. Dan setidaknya saat ini ada 3 orang DPO yang kami cari karena melakukan penyerangan kepada petugas saat penangkapan," tutur Kombes Calvijn.

Tak hanya di pinggir rel, pengungkapan besar lainnya terjadi di dunia hiburan malam. Salah satu lokasi terkenal, Studio 21 di Kota Pematang Siantar, disinyalir kuat sebagai pusat peredaran narkotika jenis ekstasi dan Happy Five.

"Ada salah satu tempat hiburan malam di Siantar ini yang berhasil kita ungkap. Awalnya kami menangkap RS tersangka pertama dengan 97 butir ekstasi dan Happy Five," ujarnya.

Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni JS dan RGP. Tersangka JS merupakan salah satu manajer di Studio 21.

Narkotika tersebut diperoleh dari JS, yang kemudian disalurkan kepada RGP. Malam itu, hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 9 juta berhasil diamankan.

"Hasil penjualan itu disetorkan kepada tersangka JS yang nantinya akan berlanjut diberikan kepada tersangka RGP."

Ekstasi yang sebelumnya diberikan RS berasal dari RGP sebanyak 200 butir, dan sisanya berhasil disita oleh polisi.

Saat penangkapan RGP, turut diamankan seorang tersangka lain, RT, yang diduga sebagai pemilik rekening penampung hasil transaksi.

"Dalam hal ini kami telah melakukan police line status quo guna mengembangkan kasus ini dalam proses penyidikan. Ada beberapa DPO lainnya terkait jaringan ekstasi tempat hiburan malam yang ada di Siantar ini yang sedang kami dalami dan sedang kami lakukan pengembangan," tegas Calvijn.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved