Sumut Terkini

13 Orang Dipanggil Kejatisu soal Dugaan Korupsi Dana Stunting di Madina 

Ketiga belas orang tersebut diminta keterangan oleh Kejatisu untuk mencari fakta perihal kasus tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KORUPSI MADINA - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di jalan AH Nasution, kota Medan. Lima Kepala Desa dan sejumlah Kepala Puskesmas serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan stunting tahun 2022-2023. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lima Kepala Desa dan sejumlah Kepala Puskesmas serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan stunting tahun 2022-2023.

Ketiga belas orang tersebut diminta keterangan oleh Kejatisu untuk mencari fakta perihal kasus tersebut. 

"Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penanganan stunting tahun anggaran 2022-2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (2/5/2025). 

Mereka terdiri dari tiga pejabat PUPR yang bertindak selaku PPK, lima Kades, dan lima Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Madina

"Sesuai dengan yang 13 nama itu sudah berjalan dari minggu lalu, ada juga yang hari ini. Itu semua yang ada dalam surat. Pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut, masih berjalan hingga hari ini,"  jelasnya. 

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat bantuan pemanggilan dari Kejati Sumut yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina

"Belum. Kita tunggu sajalah, hasil dari tim bagaimana," jelasnya.

Diketahui ke 13 orang yang diminta keterangan oleh Kejati Sumut di antaranya, yakni Kades Huta Dolok Kecamatan Pakantan, Kades Malintang Julu Kecamatan Malintang, Kades Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kades Tambiski Nauli Kecamatan Naga Juang.

Kemudian, Kepala Puskesmas Sinunukan, Kepala Puskesmas Pakantan, Kepala Puskesmas Malintang Julu, Kepala Puskesmas Hutanamale, dan Kepala Puskesmas Tambiski Nauli.

Sementara tiga pejabat PUPR Madina yang bertindak sebagai PPK yakni, PPK pada kegiatan Pembangunan Baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2022, PPK pada kegiatan Pembangunan Peningkatan dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2023 dan PPK pada kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memanggil Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Uttami Nasution. 

Pemanggilan itu guna meminta keterangan wakil Bupati Madina  itu perihal dana penanganan stunting. 

Atika dimintai keterangan soal penggunaan dana penanganan stunting tahun 2022-2023 di Kabupaten Madina

Selain Atika, Kejatisu juga telah memanggil sejumlah ASN di Dinas Kesehatan dan Dinas KB Pemkab Madina

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved