Satpol PP Deliserdang Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sekitar Kecamatan Batangkuis

Sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan di zona hijau dari jalan Utama, jalan veteran dan jalan niaga, Kecamatan Batangkuis, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta atensi langsung dari BupatiĀ Deliserdang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan di zona hijau dari jalan Utama, jalan veteran dan jalan niaga, Kecamatan Batangkuis, Selasa (29/4/2025).


Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Sebelum penertiban, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Batangkuis, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan Penertiban pajak di Kantor Kecamatan Batangkuis.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang Marjuki S,Sos MAP mengatakan, ā€œSebelum ditertibkan, para PKL sudah diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan. Karenanya, kita lakukan penertiban. Personil juga memberi himbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang zona hijauā€, papar Marjuki.


Kasat Pol PP Deliserdang juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan Implementasi Perda No 7 Thn 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca juga: Bupati Deliserdang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK


Seperti yang tertuang pada Pasal 31 : Setiap orang atau badan dilarang berdagang,berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatanpenyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya. Serta Pasal 33 : Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, diatas selokan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati.


Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pajak Batangkuis dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas, guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan.


Kasat menambahkan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, yaitu Deliserdang yang Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved