Berita Viral

Kisah Petani Ditangkap Maling Merica, Ternyata Demi Biaya Ibu-Anak, Beruntung Jaksa Kabulkan RJ

Ternyata, alasan MS (22) mencuri merica adalah untuk membantu menafkahi ibu dan sang adik. MS (22) merupakan seorang tulang punggung keluarga.

Tribun Timur
PETANI MALING MERICA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Nasib petani itu kini jadi sorotan. 

Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ).

RJ diterapkan melalui berbagai aspek termasuk melihat status sosial tersangka. 

"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).

"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.

Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica

"Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," ungkap Agus Salim.

Selain itu, MS kata Agus juga menjadi tulang punggung keluarga untuk dua orang anaknya setelah berpisah dengan sang istri lima tahun lalu.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, dalam kasus itu, tersangka MS juga telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan meminta maaf kepada korban.

"Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restoratif Justice (RJ)," terang Agus.

"Sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja," paparnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. (Tribun Timur)

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, dengan kerugian dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000 atau Rp 2,5 juta.

"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban, dan masyarakat merespons positif terhadap proses RJ," ucap Agus.

Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved