Berita Nasional
Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair? Berikut Jadwalnya Lengkap Besaran Semua Golongan
Kapan gaji 13 tahun 2025 untuk PNS cair? Berikut ini jadwal lengkap semua golongan dan besarannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kapan gaji 13 tahun 2025 untuk PNS cair? Berikut ini jadwal lengkap semua golongan dan besarannya.
Gaji 13 PNS 2025 dikabarkan akan segera dicairkan.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut juga mengatur tentang THR 2025 untuk PNS dan pensiunan.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.
Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Itu berarti pencairannya sudah dilakukan.
Sementara itu, gaji 13 PNS hingga pensiuanan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-kuliah-tunggal.jpg)