Berita Asahan Terkini

Wakil Bupati Asahan Rianto Pastikan Tutup Tempat Hiburan Malam secara Permanen di Wilayahnya

Penindakan ini akan dilakukan secara permanen dan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang akan beroperasi di Kabupaten Asahan.

TRIBUN MEDAN/ALIF
TUTUP PERMANEN: Wakil Bupati Asahan, Rianto saat menerima audiensi massa aksi di ruang rapat kantor Bupati Asahan, Senin (28/4/2025). Pemkab Asahan berjanji akan menindak tempat hiburan malam di Kisaran dalam waktu dekat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pemkab Asahan berjanji akan menindak tempat hiburan malam di Kisaran dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Asahan, Rianto, Senin (28/4/2025) di Kantor Bupati Asahan.

Menurut Rianto, pihaknya akan melakukan penindakan tersebut dalam waktu dekat yang akan dilakukan bersama TNI, Polri.

"Dalam waktu dekat akan kami tindak. Kami mengerjakan apa. Yang kami kerjakan. Ini adalah tugas kami," kata Rianto.

Lanjutnya, penindakan ini akan dilakukan secara permanen dan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang akan beroperasi di Kabupaten Asahan.

"Ini akan kami tutup selamanya, kami memintanya waktu. Karena saat ini membuat izin itu gampang, karena ada online," ujar Rianto.

Namun, menurut Rianto, Izin yang diurus oleh hiburan malam tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebab, menurutnya, izin yang diurus oleh pengelola hanya sebatas izin OSS.

Diketahui OSS adalah Online Single Submission yang  sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS. Izin yang lazim dipakai untuk usaha mikro dan kecil.

"Izin yang diurus itu kalau ga salah izin usaha rendah. Sedangkan, seharusnya mereka itu sudah dikelola (dengan status izin) menengah menuju berat," kata Rianto.

Katanya, izin yang diurus oleh tempat hiburan malam tersebut adalah izin mengelola makanan dan minuman.

"Kalau izin itu, mereka harusnya mendirikan kantin, bukan seperti. Makanya, doakan kami dan itu pasti kami tindak," ujarnya.

Rianto mengaku, tempat hiburan malam Heaven tidak memiliki Izin membangun bangunan (IMB).

"Kalau yang di pinggir jalan itu tidak ada izin bangunannya, kalau yang ruko itu sepertinya ada," pungkasnya.

 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved