Berita Viral
PENJELASAN Polisi Soal Jonathan Frizzy Terseret Kasus Obat Keras dalam Vape, Masih Berstatus Saksi
Ijonk telah diperiksa satu kali, sementara pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit. Kini, statusnya masih sebagai saksi.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penjelasan polisi soal Jonathan Frizzy terseret kasus obat keras dalam vape.
Polisi menegaskan hingga saat ini Jonathan Frizzy masih berstatus saksi.
Polda Metro Jaya membenarkan artis berinisial Jonathan Frizzy yang diperiksa terkait rokok elektrik (vape) mengandung obat keras.
Baca juga: DPRD Medan Soroti Jabatan Kosong di OPD Medan, Minta Wali Kota Segera Ambil Kebijakan
"Benar, statusnya masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/4/2025).
Di sisi lain, Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyampaikan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Ia menyebut, Ijonk telah diperiksa satu kali, sementara pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit. Kini, statusnya masih sebagai saksi.
Baca juga: Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Sekaligus Asisten Dosen Modus Kenalkan Kitab, Dicekoki Bius
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ucap Ronald.
Diberitakan sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi kasus penyelundupan vape isi obat keras di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu menceritakan kronologi penangkapan tiga orang yang diduga menyelundupkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada Maret 2025.
"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.
Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada 21 April 2025. Namun dalam panggilan pemeriksaan kedua, Ijonk biasa disapa berhalangan hadir.
Baca juga: Usai Kenalan di Medsos, Pria Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 10 Juta, Ancam Sebar Video Syur
"Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PHnya," ungkapnya.
Adapun barang bukti tersebut di bawa dari luar negeri dan langsung diamankan oleh pihak Beacukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Jonathan-Frizzy-Diperiksa-Polisi-Kasus-Vape-Ilegal-di-Bandara-Paman-Pasang-Badan.jpg)