Berita Viral

KENCANGNYA Laporan ke Roy Suryo Dkk Buntut Tudingan Ijazah Jokowi, Seminggu Sudah 5 LP

Tudingan sejumlah pihak terkait ijazah Jokowi kini terus merembet ke ranah hukum.

Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI - Isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dikeluarkan Universitas Gadjah mada (UGM) masih menjadi polemik. 

Di Polres Jakarta Pusat, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Disusul dengan pelaporan oleh Relawan Jokowi atas nama pelapor Kapriyani, ke Polda Metro Jaya 25 April 2025, yang teregister dengan nomor: LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Pihak yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kemudian, pada 26 April, Peradi Bersatu kembali memperkarakan kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan nomor: LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Dua hari berselang, giliran Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, melaporkan beberapa tokoh termasuk di dalamnya Roy Suryo. Laporan mereka diterima dengan nomor: LP/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Cukup berbeda dengan laporan lainnya, Komite Rakyat Nasional (Kornas) melaporkan sosok baru seperti Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Sugi Nur Raharja (Gusnur), dan Umar Khalid Harahap.

Respons Roy Suryo dan Rismon Sianipar

Terpisah, Roy Suryo mengaku hanya bisa tersenyum dan menunggu proses laporan itu berjalan.

"Soal "pelaporan" itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dgn jujur dan mengedepankan "Equality before the law'.

Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," kata Roy saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025). 

Merasa laporan polisi yang dituduhkan kepadanya sangat lucu karena pasal yang disematkan adalah soal penghasutan.

"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dgn Pasal 160 KUHP tentang "menghasut" itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat," ucapnya.

Meski begitu, Roy mengaku tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan siap menjalani proses penanganan laporan tersebut.

"Jadi intinya, kami sangat siap dan berterimakasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan yang terdiri atas Lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, Dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini. Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini," ungkapnya.

Sementara itu, ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar, masih bersikukuh menganggap ijazah Jokowi adalah palsu.

Dia menegaskan analisisnya mengenai ijazah Jokowi bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved