Breaking News

Berita Viral

INI 8 NAMA Dilaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dan Pasal Dikenakan, Termasuk Amien Rais

Sebanyak 8 nama tokoh telah dilaporkan atas kasus penghasutan di tempat umum soal ijazah Jokowi. 

Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). Isu ini merebak di X atau Twitter sejak beberapa hari lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 8 nama tokoh telah dilaporkan atas kasus penghasutan di tempat umum soal ijazah Jokowi

Para terlapor ini menunding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Isu ijazah palsu Jokowi kembali ramai diperbincangkan akhi-akhir ini. 

Kini pendukung Jokowi melaporkan delapan orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

Adapun para pendukung Jokowi yang melaporkan itu adalah sejumlah kader ormas dari kelompok Komite Rakyat Nasional (Kornas).

Pendukung Jokowi itu melaporkan 8 nama itu atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) lalu.

Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu di antaranya Amien Rais hingga Roy Suryo.

Seperti diketahui Amien Rais merupakan politikus senior di Indonesia.

Ia juga merupakan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat.

Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu, berikut daftarnya, disampaikan langsung oleh Karim:

  1. Amien Rais
  2. Bambang Mulyono
  3. Muhammad Taufiq
  4. Rismon H Sianipar
  5. Roy Suryo
  6. Sugi Nur Raharja (Gusnur)
  7. Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
  8. Umar Khalid Harahap

"Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku," kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Pasal yang Dijeratkan

Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.

Sebab, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved