Berita Viral

PERAN Letjen TNI Richard Tampubolon Dalam Eksekusi Lahan yang Dikuasai DL Sitorus Seluas 47.000 Ha

Momen Tim Satgas PKH Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kajati Sumut Idianto Serahkan Lahan Seluas 47.000 Hektare yang Selama Ini Dikuasai DL

Editor: AbdiTumanggor
puspen tni
BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI) 

"Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,"jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).

"Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan,"sambungnya.

Kata Kapuspen TNI, Satgas PKH bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI)
BERITA ACARA PENYERAHAN LAHAN: Tim Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, menyerahkan berita acara penyerahan lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini diukasai PT Torus Ganda diserahkan kepada KLHK pada Jumat (25/4/2025). Lahan yang telah dieksekusi secara administrasi dan fisik ini kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. (Puspen TNI)

Penjelasan Ketua Pelaksana Satgas PKH

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kepada wartawan, bahwa sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan di sebelumnya.

Menurut Febrie Adriansyah, tim Satgas PKH mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal tersebut pada Jumat (25/4/2025), untuk dikembalikan ke negara. 

“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

Sementara, Sekretaris Satgas PKH Kajagung, Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Padang Lawas Sumatera Utara yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

Lebih lanjut, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.

“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,”jelas Sutikno kemudian.

Setelah dalam penguasaan total, Satgas PKH Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Selanjutnya, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN setelah penilaian-penilaian tertentu apakah aset-aset lahan perkebunan tersebut dapat dikelola untuk negara,”pungkas Sutikno.

Lantas, seperti apa rekam jejak DL Sitorus hingga jaksa baru sekarang berani menyita lahan yang dikuasainya?

Almarhum DL Sitorus. (HO)
Almarhum DL Sitorus. (HO) (HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved