Makelar Kasus

Advokat Bert Sidabutar Setor Rp 1 Miliar ke Zarof Ricar, Alasan Danai Film Ternyata Urus Perkara

Fakta mengejutkan terungkap di sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG MAKELAR KASUS: Pengacara Bert Nommensen Sidabutar memberikan keterang sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Bert mengaku sempat bantu biayai Film Sang' Pengadil' sebesar Rp 1 miliar lantaran ada tawaran dari Zarof untuk bantu urus kasus yang ditanganinya di pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta mengejutkan terungkap di sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025), seorang advokat bernama Bert Nommensen Sidabutar mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.

Untuk diketahui, film itu digagas oleh Zarof Ricar. Permintaan pendanaan itu disampaikan ketika film sedang digarap.

Bert Sidabutar kemudian memenuhi permintaan Zarof. Ia memberikan uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan untuk pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di pengadilan.

Disampaikan Bert Nommensen, bahwa pertemuan pertama dengan Zarof terjadi dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Zarof menyebutkan bahwa ia sedang menggarap film 'Sang Pengadil', yang merupakan proyek pribadinya. 

Dalam percakapan tersebut, Zarof mengungkapkan bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung produksi film tersebut.

Bert, yang awalnya hanya bercanda tentang biaya produksi film tersebut, akhirnya tergiur untuk membantu setelah Zarof menyebutkan bahwa ia bisa mendapatkan keuntungan besar jika film itu berhasil di pasaran.

Namun, dalam pertemuan berikutnya, Zarof menyebutkan kode “satu meter” sebagai jumlah uang Rp 1 miliar yang dimintanya. 

Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”. 

Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1 miliar, ia pun setuju untuk memberikan dana tersebut.

"Disampaikan 1, sebenarnya (saat itu) saya enggak mengerti satu meter itu. Lalu, dijelaskan satu meter itu Rp 1 M," kata Bert.

Bert berdalih tujuan dirinya sebagai pengacara memberi uang Rp 1 miliar itu hanya untuk memanfaatkan peluang bisnis film 'Sang Pengadil' yang sedang digarap Zarof Ricar.

"Jadi saya fikir, film ini bakal membeludak 'kan, feeling saya pasti untung," kata dia.

Selanjutnya, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut ia serahkan langsung ke Zarof di rumahnya di Jakarta Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved