Berita Viral

PEMBELAAN Kaesang Untuk Gibran Di Tengah Usulan Ganti Wakil Presiden, Singgung Konstitusi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut bicara soal isu ganti wakil presiden. Kaesang membela Gibran Rakabuming, yang juga merupakan kakak kandungnya. 

HO
Kaesang Pangarep mendadak menghentikan wawancara saat disinggung jet pribadi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut bicara soal isu ganti wakil presiden. Kaesang membela Gibran Rakabuming, yang juga merupakan kakak kandungnya. 

Menurutnya desakan dari forum purnawirawan TNI untuk memcopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden tidak berdasar. 

Sebab, kata Kaesang, Gibran telah terpilih secara demokratis pada Pilkada 2024. 

Sehingga secara konstitusi Gibran sah menjadi wakil presiden. 

Menurut Kaesang, usulan tersebut menyalahi konstitusi.

Sebab, kata dia, Gibran terpilih sebagai Wapres mendampingi Prabowo Subianto, sudah melalui proses yang diatur oleh konstitusi.

"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang setelah bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dilansir Surya.co.id.

Posisi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sedang digoyang oleh sejumlah purnawirawan TNI. Sebanyak 103 Jenderal Purnawirawan yang terdiri dari AD, AL, dan AU mendesak agar Prabowo mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 
Posisi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sedang digoyang oleh sejumlah purnawirawan TNI. Sebanyak 103 Jenderal Purnawirawan yang terdiri dari AD, AL, dan AU mendesak agar Prabowo mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden.  (Kolase Tribun Medan)

Ia pun menegaskan, karena Gibran terpilih sebagai Wapres secara konstitusi, maka sang kakak wajib menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melaksanakan amanat rakyat.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," tegas dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

 Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved