Breaking News

Berita Viral

Alasan Kesetanan, Kasus Pria Cabuli 13 Santriwati di Lombok, Ditangkap Kini Mengaku Khilaf

 Kasus ini mencuat setelah beberapa korban melaporkan tindakan bejat yang dilakukan AF sejak 2015 hingga 2021.

mStar
Ilustrasi bocah perempuan diperkosa 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahmad Faisal alias AF  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang melibatkan sejumlah santriwati di pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Kasus ini mencuat setelah beberapa korban melaporkan tindakan bejat yang dilakukan AF sejak 2015 hingga 2021.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa AF memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes untuk melancarkan aksi cabulnya. Ia mengiming-imingi para santriwati dengan janji-janji agama, termasuk dengan dalih mengajarkan doa dan memberikan ijazah.

“Ada yang mengajarkan doa dan mengijazahkan, tidak dibenarkan secara agama,” kata AF dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025).

Namun, menurut AF, ia membantah bahwa aksinya tersebut dimaksudkan untuk menyucikan rahim para korban.

Dalam pengakuannya, ia menjelaskan bahwa korban-korbannya diberi janji akan mendapatkan pasangan hidup dan keturunan yang baik jika menuruti permintaannya.

Setelah ditangkap, AF mengakui kesalahannya dan menyebut perbuatannya sebagai "khilaf".

 “Itu tentu kekhilafan dan kesetanan saya, saya pribadi meminta maaf,” ujar AF dengan penuh penyesalan.

Polresta Mataram Terima Laporan Baru, Korban Bertambah

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan bahwa polisi terus melakukan penyidikan dan telah menerima laporan baru dari para korban yang kini jumlahnya terus bertambah.

“Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan, jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan),” kata Regi, Kamis (24/4/2025).

Sejauh ini, telah ada tiga korban baru yang melapor pada pagi hari yang sama. Status korban-korban ini masih dalam penyelidikan apakah mereka termasuk dalam kasus pencabulan atau persetubuhan. Total korban yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang, terdiri dari lima korban persetubuhan dan lima korban pencabulan.

Dengan tambahan laporan baru tersebut, total korban yang terungkap menjadi 13 orang. Regi juga mengimbau agar korban atau keluarga korban lainnya segera melapor ke pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Berbagai Modus Dilakukan untuk Memanipulasi Korban

AKP Regi Halili menjelaskan bahwa AF menggunakan berbagai modus untuk memanipulasi para santriwati agar mau terlibat dalam aksi pencabulan dan persetubuhan. Tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan pengaruhnya di pesantren untuk menipu dan memaksa para korban melakukan tindakan cabul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved