Breaking News

Berita Viral

ALASAN Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim, Sempat Ngaku Dikriminalisasi

Penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen mengundurkan diri dari tim. 

Istimewa
TERSANGKA: Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang ikut melaporkan ijazah Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen mengundurkan diri dari tim. 

Zaenal Mustofa merupakan bagian dari penggugat ijazah Jokowi. Ada pun para penggugat yakni Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifa. 

Mereka menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu terbitan Universitas Gajah Mada (UGM). 

Namun di tengah gugatan, Zaenal Mustofa ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen pendidikan tingkat perguruan tinggi. 

Alasannya, kata Zaenal, karena sekarang ini ia ingin lebih fokus pada perkara yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM karena berseliwerannya di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," ujarnya di Solo, Kamis (24/4/2025), dikutip dari video YouTube Kompas TV. 

"Saya pengin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu," ujarnya. 

SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah.
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah. (Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo)

Sebelumnya, Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Setelah Pemilu selesai, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi melalui gerakan TIPU UGM.

Adapun, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukoharjo, pada Senin (21/4/2025) lalu.

Zaenal diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS.

Hal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan, Zaenal memakai NIM C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.

Pelapor kemudian menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.

Dari sanalah, ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved