Berita Viral

Simpang Uang Rp 5,5 M di Bawah Kasur, Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Terima Suap Korupsi CPO

Dia kini menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. Mengejutkannya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan Rp5,5

TribunPontianak.co.id/Istimewa
HAKIM TERIMA SUAP - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, ditangkap karena menerima suap. Uang Rp5,5 miliar tersebut diduga disembunyikan di bawah kasur. 

TRIBUN-MEDAN.com - -Inilah sosok dan harta kekayaan Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dia kini menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Mengejutkannya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan Rp5,5 miliar di bawah kasurnya.

Rp5,5 miliar itu itu diduga uang suap.

Untuk diketahui, Kejagung menahan delapan orang atas kasus serupa.

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

Uang Rp5,5 miliar pun ditemukan di bawah kasur Ali Muhtarom, MInggu (13/4/2025).

Uang tersebut tersimpan dalam koper.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved