Berita Viral

PENJELASAN Polisi soal Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Terancam 6 Tahun Bui

Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan advokat Zaenal Mustofa, penggugat ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka pemalsuan dokumen. 

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
TERSANGKA - Zaenal Mustofa (kiri), salah satu pengacara yang menggugat ijazah Jokowi, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan advokat Zaenal Mustofa, penggugat ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), sebagai tersangka pemalsuan dokumen. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menjelaskan alasan penetapan tersangka.

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (24/4/2025).

Atas dasar itu penyidik kemudian menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023, dengan pelapor Asri Purwanti.

Berdasarkan kronologi pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga terjadi perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan Zaenal Mustofa.

Zaenal diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Yang bersangkutan, jelas Zaenudin, memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.

Selanjutnya pelapor menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.

Dari sana ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Adapun pelapor mendapat jawaban klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari UMS.

"Dari bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin.

Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang Ijazah, Jokowi Ternyata ke Vatikan Bareng Natalius, Thomas Djiwandono, dan Jonan

Usai ditetapkan tersangka Zaenal Mustofa merasa dirinya dikriminalisasi.

Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved