Sumut Terkini
Kembali Berulah, Pengedar Narkoba Kembali Diciduk Polres Tanah Karo di Warung Kopi
Pasalnya, pria berusia 31 tahun itu kembali dilaporkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah sebelumnya bebas atas kasus serupa.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial LOS, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 31 tahun itu kembali dilaporkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah sebelumnya bebas atas kasus serupa.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Dirinya menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui jika pelaku residivis ini kembali terlibat dalam peredaran narkotika di desanya.
"Pelaku kita amankan Kamis lalu setelah perosnel kita mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diciduk di teras sebuah warung kopi di Desa Batu Karang, sekira pukul 22.30 WIB," ujar Eko, Kamis (24/4/2025).
Di lokasi penangkapan, personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.
Dari serangkaian penggeledahan, perosnel berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Di antaranya, tiga paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.
Selanjutnya, satu ball plastik klip merah, dua pipet runcing, satu timbangan digital warna hitam serta dua kotak rokok dan sepotong tisu.
"Atas temuan itu, pelaku tak dapat lagi mengelak. Dari temuan barang bukti ini, pelaku tak dapat lagi mengelak dan mengakui jika barang bukti itu miliknya," katanya.
Setelah dinilai cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RESIDIVIS-KEMBALI-DITANGKAP-Pelaku-penyalahgunaan.jpg)