Berita Viral
TERUNGKAP 3 Hari Berturut, Oknum Polisi Aiptu Lilik Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel,Terancam Dipecat
erungkap, ternyata 3 hari dilakukans secara berturut, Aiptu Lilik Cahyadi (LC), diduga merudapaksa tahanan wanita.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap, ternyata 3 hari dilakukans secara berturut, Aiptu Lilik Cahyadi (LC), diduga merudapaksa tahanan wanita.
Akibat perbuatannya Aiptu Lilik Cahyadi dicopot dari jabatannya dari Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.
Aiptu Lilik pun terancam dipecat dari Polri.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Aiptu Lilik Cahyadi terungkap setelah korban melaporkan langsung hal yang dialaminya kepada pihak internal oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan.
Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut.
Baca juga: Pengakuan Istri Pertama M Syukri Zen Bantah Masalah Asmara terkait Syukri Tusuk Mantan Istri Kedua
Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Jumat 4 April 2025.
Lalu, pemerkosaan dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).
Bejatnya aksi pemerkosaan dilakukan oknum polisi Aiptu LC tersebut tak hanya disoroti internal Polri melainkan juga publik.
Diketahui terduga pelaku atau oknum polisi tersebut bernama Lilik Cahyadi menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.
Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi.
PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.
Kini, kasus pemerkosaan yang dilakukan Aiptu LC itu ditangani Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Aiptu LC pun segera dilakukan.
Terancam Dipecat
Karena kasus pemerkosaan itu, diketahui kin nasib Aiptu LC itu pun resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," ujar AKPB Ayub dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin (21/4/2025).
Pihaknya mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan," ungkapnya.
Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham.
Proses hukum terhadap Aiptu LC akan dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Menurut Abraham, jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Abraham juga menambahkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Aiptu LC tidak hanya berupa PTDH, tetapi juga sanksi hukum lainnya.
"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tegas Abraham dalam keterangannya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-anggota-kepolisian-berpangkat-Aiptu-berinisial-LC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.