Berita Viral

Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Pemerkosa Tahan Wanita Selama 3 Hari, Ternyata Punya Jabatan Tinggi

Sosok Aiptu Lilik Cahyadi seorang polisi perkosa tahanan wanita di Pacitan, ternyata punya jabatan tinggi.

Kolase: kanal YouTube tvOneNews
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur 

Karena kasus pemerkosaan itu, diketahui kin nasib Aiptu LC itu pun resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita tersebut.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," ujar AKPB Ayub dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin (21/4/2025).

Pihaknya mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan," ungkapnya.

Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan awal April 2025.  

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham.

Proses hukum terhadap Aiptu LC akan dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Menurut Abraham, jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Abraham juga menambahkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Aiptu LC tidak hanya berupa PTDH, tetapi juga sanksi hukum lainnya. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tegas Abraham dalam keterangannya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved