Berita Viral

SOSOK Aiptu LC, Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Mucikari dalam Tahanan, Kini Terancam Dipecat

Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025) di ruang tahanan.

tribunvideo
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Ilustrasi polisi untuk berita sosok Aiptu LC, polisi di Pacitan diduga rudapaksa mucikari dalam tahanan. Aiptu LC pun kini terancam dipecat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Aiptu LC, polisi di Pacitan diduga rudapaksa mucikari dalam tahanan.

Aiptu LC pun kini terancam dipecat.

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan internal. 

Baca juga: NAMA-NAMA Peserta yang Lolos Lelang Dua Jabatan Eselon II Tahap Ketiga Pemprov Sumut

Berikut sederet fakta terkait pemerkosaan yang dilakukan Aiptu LC tersebut. 

Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025) di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Baca juga: PENGAKUAN Emak-emak Viral Rebut Mic Biduan di Hajatan, Minta Maaf Usai Dihujat, Awalnya Minta Sup

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari korban.

Kini, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025), dilansir Surya.co.id.

ilustrasi
ilustrasi (KOMPAS.com/Nurwahidah)

Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.

Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved