Berita Viral

Buron Eks Anggota DPRD Sukri Zen Akhirnya Ditangkap, Kabur setelah Tikam Mantan Istrinya

Eks Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen yang tikam mantan istrinya telah ditangkap.  Ia sempat jadi buronan setelah kabur usai menikam mantan istri.

Kolase/Oy Palembang
TIKAM MANTAN ISTRI: Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang (kanan) disorot. Ia menikam mantan istrinya karena ogah diajak rujuk, Rabu (19/3/2025). 

Emosi itu lalu berlanjut sampai ke tindak penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya.

Hakim lalu merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu.

Diantaranya di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kiri.

Kata Juwita, dirinya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan oleh Syukri Zen.

Kemudian Hakim makin mempertegas kondisi Tata setelah mengalami penganiayaan.

"Saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," jelasnya.

Selain mendengar keterangan Juwita yang merupakan korban, Hakim juga turut mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.

Pada saat itu Thomas Johannes berada di kursi belakang mobil yang dikendarai Syukri Zen dan istri anggota dewan tersebut duduk disebelah suaminya.

Menurut Thomas, ketika itu Syukri Zen hendak masuk ke antrean pengisian pertamax.

Namun jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite.

Disitulah terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban.

"Saat cekcok itu, pak Syukri turun dari mobil, terus masuk lagi. Korban ini terus melayani bertengkar mulut," ujarnya.

Kata Thomas, pemukulan itu terjadi lantaran Syukri Zen kesal kendaraannya terus di foto oleh korban.

Padahal sebelumnya, Syukri Zen sudah masuk kembali ke dalam mobil setelah terlibat cekcok.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved