Berita Viral

SETELAH Kemunculan Revelino, Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Tes DNA?

Akhirnya Ridwan Kamil membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan Lisa Mariana. 

Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).Lisa mengatakan bahwa anaknya adalah darah daging mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Ridwan Kamil membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan Lisa Mariana

Setelah beberapa pekan, Ridwan Kamil muncul dengan membuat laporan pencemaran nama baik. 

Ridwan Kamil tak terima dengan pernyataan LM yang menyebut ada menjalin hubungan gelap selama 3 hari di Palembang.

Ridwan Kamil juga membantah memiliki anak dari LM yang kini berusia 3 tahun.  

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. 

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa seluruh klaim yang dilontarkan Lisa tidak benar, tidak berdasar, dan merugikan kehormatan serta integritas pribadi Ridwan Kamil.

Hal itu diungkapkan Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025). 

“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi yang disampaikan oleh Lisa Mariana karena beliau tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan yang bersangkutan,” ujar Muslim.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Bena Si Laerkedungen yang Dipopulerkan Harto Tarigan

Baca juga: Wanita Ini Syok Bukan Main, Tanpa Sengaja Rahasia Suami Terbongkar saat Pinjam Laptop Adik Ipar

Baca juga: SOSOK TS Ketua Ormas Buronan Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Ditangkap, 3 Mobil Polisi Dibakar

Laporan ke Barsekrim Polri mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. 

“Laporan polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan integritas pribadi klien kami. Semua bukti dan saksi telah kami lampirkan untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Muslim memastikan bahwa klaim Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana sangat tidak berdasar. 

"Yang dapat kami sampaikan secara tegas adalah, tidak pernah ada hubungan personal, profesional, atau apapun antara Ridwan Kamil dengan pihak bersangkutan," katanya.

Menurutnya, laporan polisi yang ditempuh saat ini merupakan langkah tegas dari tuduhan yang semakin meluas terhadap kliennya.

“Eskalasi tuduhan yang meluas dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved