Breaking News

Kasus Suap Hakim

Respons Menohok Mahfud MD Kasus Suap Hakim, Justru Sekarang Korupsi Peradilan Jorok Sekali

Mahfud MD menyoroti kasus suap hakim terkait vonis lepas perkara ekspor CPO dam maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Gita Irawan
MAHFUD MD - Mantan Menteri Polhukam Mahfud MD menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim pengadilan.  

Ketua Majelis Hakim: Djuyamto.

Hakim Anggota: Agam Syarif Baharudin

Hakim Anggota Hakim Ali Muhtaro

Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan

Pengacara Marcella Santoso alias MR dan

Pengacara Aryantoa alias AR. 

Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap ini bermula ketika Ariyanto menawarkan imbalan Rp20 miliar kepada Panitera Muda Wahyu Gunawan untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar membebaskan ketiga korporasi terdakwa dari jerat hukum.

Wahyu Gunawan kemudian melaporkan tawaran ini kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kemudian justru menaikkan permintaan suap menjadi Rp60 miliar.  

Permintaan fantastis ini disetujui oleh pihak pengacara. 

Dana suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat kemudian berpindah tangan ke Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Arif Nuryanta. 

Atas jasanya, Wahyu Gunawan juga disebut menerima "fee" sebesar 50.000 dolar AS.

Setelah menerima dana, Arif Nuryanta diduga menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk mengadili kasus ini. 

Ia juga disinyalir menyerahkan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto dan Agam Syarif.

Penyerahan uang yang diduga berkedok biaya membaca berkas ini disertai permintaan Arif agar perkara tersebut ditangani secara khusus. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved