Berita Viral

PERJUANGAN Tia Rahmania, Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Diganti PDIP di DPR Periode 2024-2029

Perlawanan Tia Rahmania Sejak Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan Diberhentikan PDIP, hingga Diganti Bonnie Triyana di DPR Periode 2024-2029.

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram
SOSOK Tia Rahmania Trending Batal jadi Anggota DPR, Dipecat PDIP, Sempat Viral Gegara Kritik Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Perlawanan Tia Rahmania sejak Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan Diberhentikan PDIP, hingga Diganti Bonnie Triyana di DPR Periode 2024-2029.

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Tia Rahmania kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.

Lantas apa hubungannya?

Tia Rahmania merupakan kader PDIP yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029.

Namun, setelah videonya viral di media sosial yang diduga 'mempermalukan' mantan Ketua KPK Nurul Gufron, saat itu sebagai Pemateri Antikorupsi yang digelar Lemhannas RI, Tia Rahmania pun diberhentikan oleh PDIP. Posisinya di DPR RI pun diganti oleh Bonnie Triyana di DPR untuk periode 2024-2029.

Kritikan Tia Rahmania terhadap Nurul Gufron ini pun sempat viral di media sosial, yang salah satunya diunggah akun X @BiLLRaY2019.

"Wakil Ketua KPK kena SEMPROT kebanyakan teori...prakteknya NOL. Tia Rahmania, Anggota DPR RI terpilih melakukan protes ketika Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjadi Pemateri Antikorupsi yg digelar Lemhanas RI,"tulis @BiLLRaY2019 dalam keterangan video yang dipostingnya.

Tia Rahmania Menang Lawan PDIP
Tia Rahmania. (KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI)

Tia Rahmania Menang Menggugat PDIP

PN Jakarta Pusat  pun mengabulkan gugatan mantan kader PDI-P, Tia Rahmania atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana.

Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

"Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia Rahmania sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Tia Rahmania memperoleh suara sebanyak 37.359 suara.

Bonnie Triyana Gantikan Tia Rahmania Jadi Anggota DPR RI Usai Dipecat PDIP.
Bonnie Triyana Gantikan Tia Rahmania Jadi Anggota DPR RI Usai Dipecat PDIP. (Instagram)

Tia Belum Berhasil Merebut Haknya sebagai DPR RI 2024-2029 karena PDIP Ajukan Kasasi

Dikutip dari Kompas.com, Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli menyampaikan bahwa pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.

Artinya, kata Guntur, putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved