Berita Viral

RESMI Cerai, Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh: Ada Rekaman CCTV di Kamar dan Chat Mesra

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. Dalam putusan yang dibcakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
KETAKUTAN: Momen Paula Verhoeven dan Baim Wong bertemu di rumah duka ayah mertua (arsip Januari 2025). 

Dalam putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven juga terdapat soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," jelas Humas PA Jaksel Suryana.

Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bukti perselingkuhan Paula Verhoeven juga tertuang dalam putusan cerai.

Ia membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim tertulis soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.

"Terbukti ada perselingkuhan sehingga terbukti adanya istri yang nusyuz, durhaka terhadap suami," katanya.

"Ada lagi bukti dalam persidangan ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disembuhkan," tambah Fachmi.

Sayangnya Fachmi tidak menjelaskan rinci terkait dengan hal tersebut.

"Ada seseorang yang punya penyakit kritis yang tidak bisa sembuh. Anda silahkan cari putusannya, saya hanya memberikan info silahkan anda cari," katanya.

Bukti Paula Verhoeven selingkuh, katanya, mulai dari bukti keberadaannya bersama seorang lelaki dalam kamar.

"Bagaimana seseorang ada di kamar berduaan sampai jam sekian semuanya ada di putusan ini," katanya.

"Putusan ini membuktikan seseorang istri dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim ada di kamar pada jam tertentu sampai tengah malam," tambah Fachmi.

Selain itu ada pula masalah soal pengeluaran uang yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

"Ada juga masalah pengeluaran dan itu dikatakan sebagai nusyuz seseorang yang durhaka pada suaminya," katanya.

Hakim juga mengatakan soal komunikasi Paula dengan pria lain.

"Termohon intens berhubungan dengan seseorang yang bukan muhrimya, itu menurut majelis hakim adalah nusyuz," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved