Berita Viral

NASIB PILU Bripka Hendra Dipecat dari Polisi, Ikuti Jejak AKBP Fajar, Kasus Cabul dan Perzinahan

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Servanus Hendra Cipta (Bripka SHC), anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
DIPECAT: Nasib pilu Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Hendra Cipta, anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, Rabu (16/4/2025). Bripka Hendra mengikuti jejak AKBP Fajar yang dipecat dari Polri pada Maret 2025 lalu karena kasus pencabulan dan perzinahan. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib pilu Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Hendra Cipta, anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Bripka Hendra mengikuti jejak AKBP Fajar yang dipecat dari Polri pada Maret 2025 lalu karena kasus pencabulan dan perzinahan.

Bripka Hendra dipecat karena terlibat kasus perzinaan pada bulan Agustus 2022.

"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka SHC, pada Senin, 14 April 2025, lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Kamis (17/4/2025).

Bripka Hendra Dipecat dari polisi
DIPECAT: Nasib pilu Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Hendra Cipta, anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, Rabu (16/4/2025). Bripka Hendra mengikuti jejak AKBP Fajar yang dipecat dari Polri pada Maret 2025 lalu karena kasus pencabulan dan perzinahan. (Istimewa)

Hendry menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus Hendra Cipta dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinaan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022.

Tindakan ini, kata dia, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Atas perbuatan tersebut, pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum," kata Hendry.

Ia menyampaikan, selain proses pidana, Bripka Servanus telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik.

Dalam putusannya, komisi sidang memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia kepada Bripka Servanus Hendra.

"Kami menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas serta profesionalisme institusi. Setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. (Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Dipecat dari Polisi

Sebelumnya kasus serupa di Polda NTT, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga dinyatakan terbukti terlibat perzinaan selain mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Demikian bunyi putusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Senin (17/3/2025).

“(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved